Pj Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan ASN Wajib Netral
Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
Berdasarkan data dari Bawaslu Kota Lubuk Linggau setidaknya ada 14 perkara dugaan ASN tidak netral.
Dari 14 perkara tersebut 12 diantaranya sudah ditindaklajuti Bawaslu Kota Lubuk Linggau, 2 perkara masih dalam proses di Panwaslu Kecamatan Lubuk Linggau Timr 1 dan Lubuk Linggau Timur II.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekda sebagai Barometer ASN Harus Netral
BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Muratara Cegah Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI/Polri
Diketahui sebelumnya Divisi Penindakan dan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Mursydi mengatakan 12 perkara dugaan ASN tidak netral tersebut semuanya ASN Kota Lubuk Linggau, untuk ASN lembaga vertikal ataupun pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum ada.
"ASN lembaga vertikal seperti Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri dan lembaga vertikal lainnya, termasuk BUMN, BUMD belum ada semuanya ASN Kota Lubuk Linggau," jelasnya.
Menurutnya laporan maupun temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Mengenai penindakan kewenangan BKN.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Soal Netralitas, Tanda Tangan Ikrar Netralitas
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Musi Rawas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN
"Bawaslu hanya merekomendasikan ke BKN. Penindakan atau pun tidak lanjut dari laporan tersebut kewenangan BKN," tambahnya.
Lebih lanjut Musydi menjelaskan bahwa proses rekomendasi ke BKN tersebut telah melalui proses dari Panwaslu.
"Ada dua tahap proses dari Panwaslu dan Bawaslu," jelasnya.
Mengenai dugaan netralitas ASN tidak diproses Gakkumdu. Kecuali kalau dugaan netralitas ada ada tidak pidana.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya