Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Tersangka Masih Menyangkal Menjual Korban. Dio Jual Diri Dewek.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Boby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, KBO Sat Reskrim Iptu Suroso, Kanit PPA Aiptu Dibya dan Kasi Humas Iptu Alwi saat pers rilis satgas khusus TPPO, di Mapolres Lubuk Linggau, Jumat 22 November 2024.-Foto: Riena-Linggau Pos
Kemudian sekitar pukul 21.00 wib korban meminta izin kepada tersangka untuk pulang, namun tidak diizinkan dengan alasan sudah malam dan tidak ada yang bisa mengantar korban.
Korban akhirnya tetap tinggal di hotel bersama tersangka, saksi TF dan anak tersangka yang masih berusia 7 tahun.
BACA JUGA:Promosikan Judol, Diupah Rp 3 Juta Perbulan, Youtuber Diciduk Polisi
BACA JUGA:Korban Penganiayaan di Muratara Kecewa, Terdakwa Dituntut Ringan
Kemudian keesokan paginya, Jumat sekitar pukul 08.00 wib, saksi TF dan anak tersangka pulang meninggalkan korban dan tersangka di hotel.
Sekitar pukul 12.00 wib datang seorang pria berusia sekitar 50 tahun ke kamar, setelah pintu kamar dibuka oleh tersangka pria tersebut masuk dan tersangkanya keluar dan pulang.
Kemudian didalam kamar tersebut pria tersebut datang untuk berbuat yang tidak senonoh terhadap korban.
"Dari hasil pengakuan dan informasi pria tersebut memberikan uang Rp 700 ribu kepada korban. Namun setelah dicek oleh tersangka menanyakan mana uangnya, disampaikan korban uangnya ada Rp 400 ribu. Kemudian karena korban merasa tertekan dan dapat ancaman dari tersangka untuk tidak meninggalkan hotel, beberapa hari kemudian setelahnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Percepat Layanan Integrasi, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sidang TPP
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Lubuk Linggau Siapkan Program Pertanian
Tersangka disangkakan dalam pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, kemudian UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Jadi tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni tentang perdagangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambah Kapolres.
Sayangnya, tersangka Indah Ayu Lestari (26), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tega menjual temannya, Bunga (14) ini tetap belum mau mengakui perbuatannya.
"Saya tidak mengajak tapi dia sendiri yang mau. Saat ke hotel saya dan anak saya itu mau mengungsi karena dirumah lagi mati lampu. Dianya ngotot mau ikut, bahkan diizini ibunya sambil bilang jangan idak bawak duit baleknyo," ungkap Indah.
BACA JUGA:Buruh Tani Asal Musi Rawas di Begal di Lubuk Linggau, Ini Kronologisnya