Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Tersangka Masih Menyangkal Menjual Korban. Dio Jual Diri Dewek.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Boby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, KBO Sat Reskrim Iptu Suroso, Kanit PPA Aiptu Dibya dan Kasi Humas Iptu Alwi saat pers rilis satgas khusus TPPO, di Mapolres Lubuk Linggau, Jumat 22 November 2024.-Foto: Riena-Linggau Pos
BACA JUGA:Ayah Kandung dengan ODGJ di Musi Rawas Aniaya Anak Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya
Menurut Indah, korban melaporkan dirinya lantaran bapak korban sebelumnya punya hutang Rp 4 juta dengan dirinya, karena tidak bisa membayar ia ambil barangnya untuk membayarkan hutang tersebut.
"Jadi anaknya itu selalu dititipkan ke aku, kemano aku ikut. Dan korban sebetulnya sudah rusak, bukan pada saat bersama dia. Itu berdasarkan pengakuan korban. Aku juga ada bukti videonya," tegas Indah.
Menurut Indah, keluarganya sudah beritikad baik ingin damai.
"Tapi dari sana mau damai tapi mereka minta rumah ia yang baru dibangun. Enak saja, aku lebih baik dipenjara daripada nyerahkan rumah itu," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kalapas Lubuk Linggau Sambangi Polres Kota Lubuk Linggau
Saat diintograsi ia pun tetap mengakui jika 'menjual diri' itu atas kemauan dari korban sendiri yang meminta dicarikan dengan pacarnya.
"Saya kenal korban sejak kecil, juga masih keluarga. Ibunya tahu kalau ikut aku dapat duit. Saya tidak tahu ibunya melaporkan aku, karena mereka tidak senang ada hutang dengan aku dan lemarinya aku tarik. Aku idak menyesal karena aku idak salah. Aku idak makan duitnyo aku idak nyuruh dio menjual diri," ungkapnya.