Panduan Lengkap Cara Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada Serentak 2024 Secara Online
Panduan Lengkap Cara Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada Serentak 2024 Secara Online-Tangkap Layar -
Solusi Jika Anda Tidak Terdaftar di DPT
Jika nama Anda tidak tercantum dalam DPT, Anda masih dapat memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan syarat berikut:
1. Meskipun batas waktu melapor diri telah berakhir pada 8 Agustus 2024, Anda tetap bisa mencoblos dengan membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP Anda.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Musi Rawas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN
2. Sebagai pemilih DPK, Anda hanya dapat memberikan suara di TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Pentingnya Memastikan Status DPT
Memastikan Anda terdaftar dalam DPT sangat penting untuk menghindari kendala di hari pemilihan.
KPU telah meningkatkan sistem pengecekan online dengan fitur keamanan seperti kode OTP untuk melindungi data pribadi pemilih.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Matangkan Strategi Distribusi Logistik Pilkada 2024 Bersama Forkopimda
Dengan mengecek DPT lebih awal, Anda dapat memastikan hak pilih Anda terlindungi dan mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai hak suara Anda terlewatkan!