Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Pertanyakan Wacana KPU Akan Dijadikan Badan Adhoc
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir bersama rombongan dari sekretariat KPU RI foto bersama komisioner KPU Kota Lubuk Linggau, sekretaris KPU Kota Lubuk Linggau Hironimus Emilianus Embako, Sekretaris KPU Musi Rawas, H Nailul Azmi Nawawi, Sekretaris K-Foto Muhammad Yasin/Linggau Pos-
Sedangkan KPU RI setelah pelaksanaan Pemilu masih ada tugas melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI maupun DPD.
Demikian juga KPU provinsi memproses PAW Anggota DPRD provinsi. KPU kabupaten/kota juga ada tugas melakukan proses PAW anggota DPRD kabupaten/kota. "Dan juga KPU punya juga mengupdate pemilih pemula berkelanjutan," jelasnya.
BACA JUGA:Pantau Hasil Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Lubuk Linggau : Warga Bisa Akses SIREKAP
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 KPU Lubuk Linggau Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen
Kalau alasan Pemerintah menjadikan KPU badan adhoc terkait efisiensi anggaran, Bawaslu yang paling tepat dijadikan badan adhoc.
Namun karena Negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi maka harus ada firanti atau lembaga demokrasi tersebut agar demokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Mudah-mudahan KPU tidak dijadikan badan adhoc. bisanya DPR selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat," paparnya.
Mengenai kepegawaian di KPU semua tenaga honor di KPU yang masuk dalam data base BKN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sukses Laksanakan Pengundian Nomor Urut Paslon
BACA JUGA:Jika Pasangan Calon Walikota Tak Memenuhi Syarat Kesehatan, ini Saran KPU Lubuk Linggau
"Tes seleksi PPPK hanya formalitas saja sebenarnya mereka otomatis diangkat jadi PPPK," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Sekretaris KPU Musi Rawas, H Nailul Azmi Nawawi, Sekretaris KPU Muratara, Syamsiah.