Buang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi Didenda

Hendro- Foto : Dokumen Pribadi -

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung kebersihan kota. Adapun sarana dan prasarana dimaksud diantaranya akan meletakan tempat pembuangan sampah.

Kepala DLH Kota Lubuk Linggau, Johan Imam Sitepu melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan RTH, Hendro mengatakan bahwa untuk mendukung penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sampah, setelah disahkan nantinya.

Saat ini Raperda Tentang Pengelolaan Sampah sedang dibahas Pansus III DPRD Kota Lubuk Linggau. 

Sebagai persiapan untuk menerapkan Perda pengelolaan Sampah kita akan melengkapi sarana dan prasarana yang belum ada diantaranya tempat sampah.

 BACA JUGA:Lingkungan Kotor dan Menyebabkan Banjir, DLH Imbau Masyarakat Jangan Buang Sampah di Sungai dan Irigasi

BACA JUGA:Jangan Buang Sampah Sembarangan, Ini Jadwal Pengangkutan Sampah dari DLH Kota Lubuklinggau

"Nanti akan diletakan lagi tempat sampah agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Sekarang inikan belum ada tempat sampah," kata kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 28 November 2024.

Pasalnya menurut Hendro di dalam draf Raperda Tentang Pengelolaan Sampah ada sanksi bagi yang melanggar. Misalnya yang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda.  

Di dalam draf Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dendanya sangat besar mencapai Rp 50 juta. Pada saat pembahasan bersama Pansus III, Hendro mengusulkan denda jangan terlalu besar agar bisa diterapkan.

Seperti di Kota Bandung dendanya tidak besar bagi yang membuang sampah sembarangan dendanya hanya Rp 250 ribu. "Kalau denda terlalu besar sulit untuk diterapkan. Kalau denda terlalu besar masyarakat kita tahan ribut daripada bayar denda. Biarlah denda kecil tapi bisa diterapkan," jelasnya.

BACA JUGA:DLH Lubuklinggau Imbau Warga Tertib Buang Sampah

BACA JUGA:Camat Lubuklinggau Timur 2 Himbau Warga Stop Buang Sampah ke Sungai

Disamping itu juga perangkat penegak Perda juga perlu dibahas lebih lanjut. Jangan sampai nanti Perda setelah disahkan tidak bisa ditegakkan karena tidak ada perangkat penegak Perda.   

Sebagaimana diketahui bahwa Raperda Tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau sedang dalam pembahasan oleh Pansus III DPRD Kota Lubuk Linggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan