Karyawan Swasta Berhak Dapat Tambahan Uang Selain Tunjangan dan Gaji Pokok, Begini Berdasarkan UU Cipta Kerja
Karyawan Swasta Berhak Dapat Tambahan Uang Selain Tunjangan dan Gaji Pokok, Begini Berdasarkan UU Cipta Kerja-Tangkap Layar -
THR menjadi hak karyawan yang wajib diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Nominalnya disesuaikan dengan aturan pemerintah dan masa kerja karyawan.
Nominal uang tambahan, seperti bonus, insentif, dan uang servis, disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja
Perusahaan harus transparan dan mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.
UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 memastikan bahwa hak-hak karyawan, termasuk uang tambahan non-upah, diakomodasi dengan baik.
Melalui peraturan ini, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis perusahaan dapat terus dijaga.
BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Bagi karyawan, memahami hak-hak ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan yang layak di tempat kerja.
Sementara itu, perusahaan diharapkan melaksanakan aturan ini dengan baik untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berdaya saing.