Pengunjal Pertalite Diganjar 10 Bulan

Terdakwa Hendri Gunawan (38) jalani sidang putusan hakim terbukti lakukan ngunjal BBM jenis Pertalite, Senin (24/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan