Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 11 Kriteria yang Lain Minggir!

Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 11 Kriteria yang Lain Minggir! -ilustrasi-Tangkapan Layar

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri di Musi Rawas Meninggal, Pendidikan Anak-anak Langsung Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya

8. Cacat Total Tetap

9. Meninggal Dunia

10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 Persen

11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 Persen.

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Non ASN Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bayar Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hingga Ratusan Miliar, Apakah Kamu Termasuk?

Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda

Lebih jelanya bisa dilihat di laman ini > https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html

Cara klaim JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Klaim JHT lewat aplikasi JMO : 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan