Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 11 Kriteria yang Lain Minggir!
Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 11 Kriteria yang Lain Minggir! -ilustrasi-Tangkapan Layar
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya
8. Cacat Total Tetap
9. Meninggal Dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 Persen
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 Persen.
BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Non ASN Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda
Lebih jelanya bisa dilihat di laman ini > https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html
Cara klaim JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT lewat aplikasi JMO :
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya