Untuk Menerapkan Perda Pengelolaan Sampah Butuh Dana Besar
Pansus III DPRD Kota Lubuk Linggau membahas Raperda Kota Lubuk Linggau Tentang Pengelolaan Sampah bersama mitra kerja. -Foto: Dokumen-Pansus III DPRD Kota Lubuk Linggau
Dan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.
"Perusahan bagaimana cara mengolah sampah. Kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup waktu pengambilan sampah. Dengan masyarakat juga karena sampah ini tidak mungkin diangkut setiap menit," jelasnya.
BACA JUGA:Wacana KPU Dijadikan Badan Ad Hoc Begini Tanggapan Pengamat
BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan
Dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah nantinya masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan sampah.
Juga akan digali untuk mendungkung program pengelolaan sampah misalnya mengadakan peralatan.
"Perda Pengelolaan Sampah ini nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah Kota apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah sampah," jelasnya.
Menurutnya, sampah tidak hanya sebatas diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tapi harus diolah sehingga menjadi barang yang berguna dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi Didenda
Misalnya sampah yang bisa didaur ulang seperti sampah plastik bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Sampah organik bisa dibuat pupuk.
"Untuk mengolah sampah juga diperlukan peralatan. Untuk pengadaan peralatan bisa meminta bantuan pemerintah pusat atau melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.