Mohon Maaf! Guru ASN Tidak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Ini Alasan dan Aturan Lengkapnya

Mohon Maaf! Guru ASN Tidak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Ini Alasan dan Aturan Lengkapnya-Tangkap Layar -

1. Guru Meninggal Dunia: Hak tunjangan otomatis dihentikan.

2. Mencapai Usia Pensiun: Penerimaan tunjangan berakhir setelah pensiun.

BACA JUGA:Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya

3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Guru yang mengambil cuti sakit panjang tidak lagi berhak menerima tunjangan.

4. Mengundurkan Diri: Guru yang secara resmi mengundurkan diri akan kehilangan hak atas tunjangan.

5. Dipidana: Guru yang terlibat kasus hukum dengan putusan inkracht tidak lagi menerima tunjangan.

6. Tugas Belajar: Guru yang mengikuti tugas belajar selama periode tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan.

BACA JUGA:Puluhan Alumni Pascasarjana UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Siap Lanjut S3

BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

7. Tidak Lagi Menjabat Sebagai Guru ASN: Misalnya, jika guru dipindahkan ke jabatan administrasi atau non-guru.

Waktu Penghentian Tunjangan

- Tunjangan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah peristiwa Guru Meninggal Dunia atau Pensiun terjadi.

- Cuti Sakit, Mengundurkan Diri, Dipidana, atau Tugas Belajar akan  dilakukan Penghentian pada bulan berjalan ketika status berubah.

BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan