Disnaker Kota Lubuk Linggau Tunggu Ketetapan UMP Dari Pemprov Sumsel

Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID -Penentuan kenaikan upah minimum di Kota Lubuk Linggau masih menunggu ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.

"Kita masih menunggu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel menetapkan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau, H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 3 Desember 2024.

Menurutnya untuk tahun 2025 ada kabar gembira bagi tenaga kerja karena Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen.

Kenaikan sebesar 6,5 persen tertinggi dalam sejarah. Biasanya kenaikan UMP paling tinggi 5 persen, tahun 2024 ini naik menjadi 6,5 persen itu sangat luar biasa," jelasnya.   

  BACA JUGA:Duduki Jabatan Penting, 16 WNA Bekerja di Musi Rawas, Begini Pengawasan dari Imigrasi dan Disnaker

BACA JUGA:Tak Dapat Pesangon, Pekerja di Mura Bisa Lapor ke Disnakertrans

Presiden Prabowo telah menetapkan UMP 6,5 persen tersebut Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sekarang ini tinggal menunggu aturan dari Kemenaker. Setelah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel menerima peraturan dari Kemenaker maka Dinas Tenaga Kerja Sumsel membuat keputusan penetapan UMP," jelasnya.

Karena Kota Lubuk Linggau tidak ada Dewan Pengupahan maka tidak bisa menetapkan upah minimum sendiri harus mengikuti UMP yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

Kota Lubuk Linggau tidak Dewan Pengupahan karena tidak ada salah satu unsur untuk membentuk Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:Muba Expo ke-68, Disnakertrans Sediakan 1.225 Lowongan Kerja

BACA JUGA:Disnaker Mura Rutinkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Adapun unsur Dewan Pengupah yang belum terpenuhi di Kota Lubuk Linggau karena tidak ada unsur dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)

"Di Kota Lubuk Linggau belum ada APINDO sehingga tidak bisa membentuk Dewan Pengupah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan