Disnaker Kota Lubuk Linggau Tunggu Ketetapan UMP Dari Pemprov Sumsel
Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-
Kemudian unsur lainnya anggota Dewan Pengupahan Serikat Pekerja dan unsur Pemerintah. Di Kota Lubuk Linggau ada serikat pekerja tapi kurang aktif.
Menurutnya ada kelebihan dan kekurangan jika ada Dewan Pengupah. Kelebihannya bisa menentukan sendiri upah minimum daerah. "Kalau kita bisa menentukan upah minimum daerah syaratnya harus lebih tinggi dari UMP, walaupun hanya Rp 1," jelasnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Buka Peluang Alumni SMK Duduki Jabatan Strategis di Perusahaan Pembangkit Listrik
BACA JUGA:Disnaker Sumsel Ungkap Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan Kerja di PT BBA Musi Rawas
UMP Kota Lubuk Linggau tahun 2024 Rp 3.456.000. Ia menyebut kalau terlalu tinggi upah minimum juga tidak bagus akan merugikan pengusaha. Kalau terlalu rendah merugikan tenaga kerja. "Jadi yang bagus itu yang sesuai dengan daerah," sebutnya.
Di KOta Lubuk Linggau ini yang dominan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara itu belum ada pengecualian untuk UMKM sehingga boleh di bawah UMP berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. "Tapi sebaiknya minimal setengah lah ke atas dari total UMP," ungkap.
Ia menyebut sebenarnya UMP berlaku untuk pekerja yang baru bekerja di bawah 1 tahun kalau sudah diatas 1 tahun harusnya gaji berjenjang. "Jadi UMP itu bukan selamanya tapi berjenjang ada kenaikan," paparnya.
Jumlah usaha di Kota Lubuk Linggau mencapai 800-an. Namun usaha tersebut sebagian besar UMKM seperti usaha ayam geprek, teh jumbo dan sebagainya. Kalau perusahan besar yang jumlah karyawan diatas 100 orang itu sedikit sekali sekitar 10 perusahan.