6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya

6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya-Tangkap Layar -

Pengertian dan Kriteria Barang Mewah

Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang yang dikenakan PPnBM dan PPN tergolong barang yang:

1. Bukan barang kebutuhan pokok

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Raih 3 Penghargaan dari KPPN

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

2. Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

3. Digunakan untuk menunjukkan status sosial

Adapun contoh barang-barang mewah yang sudah dikenakan PPnBM dan berpotensi terkena PPN 12 persen meliputi:

1. Kendaraan bermotor mewah

- Kecuali ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, atau untuk kepentingan negara.

BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

BACA JUGA:2 Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bimbingan Teknis Bidang SPPN 2024, ini Gunanya Kegiatan ini??

2. Hunian mewah

- Termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

3. Pesawat udara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan