6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya
6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya-Tangkap Layar -
Pengertian dan Kriteria Barang Mewah
Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang yang dikenakan PPnBM dan PPN tergolong barang yang:
1. Bukan barang kebutuhan pokok
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Raih 3 Penghargaan dari KPPN
2. Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
3. Digunakan untuk menunjukkan status sosial
Adapun contoh barang-barang mewah yang sudah dikenakan PPnBM dan berpotensi terkena PPN 12 persen meliputi:
1. Kendaraan bermotor mewah
- Kecuali ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, atau untuk kepentingan negara.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
2. Hunian mewah
- Termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.
3. Pesawat udara