Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya

Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya-Tangkaplayar-

Hingga Perpres tersebut ditetapkan, regulasi yang berlaku tetap mengacu pada KepmenPAN-RB 348/2024.

Dirjen Nunuk menegaskan bahwa pemerintah berupaya menampung aspirasi para guru, termasuk dari sekolah swasta, sambil menunggu aturan lebih lanjut.

BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga memberikan arahan agar aspirasi ini dapat difasilitasi secara optimal.

Masa Kontrak PPPK Guru

Mengenai masa kontrak kerja PPPK, Dirjen Nunuk menyatakan bahwa saat ini sistem kontrak masih diterapkan.

Namun, kontrak kerja dapat diperpanjang jika guru memenuhi syarat kompetensi dan penilaian kinerja yang baik.

BACA JUGA:Segera Cek, Ini Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I

"ASN PPPK akan terus diperpanjang kontraknya jika kompetensinya memenuhi standar.

Jika minimal baik, kontrak bisa diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun," jelas Dirjen Nunuk.

Penilaian kinerja menjadi aspek penting yang menentukan kelangsungan kontrak. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga profesionalisme tenaga pendidik.

Penempatan guru PPPK tahun 2024 masih menggunakan KepmenPAN-RB 348/2024 dengan skala prioritas yang jelas.

BACA JUGA:Skor Tertinggi dalam Seleksi PPPK 2024 Berapa? Berikut Rincian dan Jadwal Lengkapnya

Guru P1 menjadi prioritas utama, sementara penempatan guru swasta menunggu regulasi baru berupa Perpres.

Sistem kontrak tetap diberlakukan dengan perpanjangan yang bergantung pada penilaian kompetensi dan kinerja guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan