Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM 2025
Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM 2025-Tangkaplayar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Tahun 2025 menjadi momen penting bagi dunia pendidikan Indonesia dengan adanya pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
PMM 2025 menghadirkan inovasi besar dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Pembaruan PPM 2025 ini melibatkan pengintegrasian Pelaksanaan Tugas Pokok 5M, yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dengan tagline "Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua", PMM berkomitmen menyederhanakan proses sekaligus berorientasi pada hasil nyata bagi siswa.
BACA JUGA:PPM Uswatun Hasanah Lubuklinggau Didik Santri Hafal Qur'an dan Siap Berdakwah
BACA JUGA:Pengurus Cabor Desak Laksanakan Musprovlub KONI Sumsel
Apa Itu Tugas Pokok 5M?
Pelaksanaan Tugas Pokok 5M adalah inti dari pembaruan PMM 2025.
Komponen ini mencakup lima aspek utama yang menjadi pedoman kerja seorang guru dalam mendukung pembelajaran berkualitas:
Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
Guru bertanggung jawab menyusun rencana pembelajaran yang inovatif, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan siswa. Perencanaan ini menjadi dasar agar proses belajar-mengajar berjalan terarah dan bermakna.
Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
Guru menyampaikan materi secara aktif dan interaktif. Proses ini tidak hanya terbatas di ruang kelas tetapi juga mencakup pembelajaran berbasis pengalaman di luar kelas.