Kabar Baru BPJS Kesehatan Rencana Kenaikan Iuran Lebih dari 10 Persen di Tengah Beban Ekonomi Masyarakat
Kabar Baru BPJS Kesehatan Rencana Kenaikan Iuran Lebih dari 10 Persen di Tengah Beban Ekonomi Masyarakat-Tangkaplayar-
"Jika iuran hanya dinaikkan 10 persen, hal itu masih belum cukup untuk menutup kebutuhan biaya layanan kesehatan.
BACA JUGA:5 Skrining Dasar dan 5 Skrining Khusus Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
Ada potensi defisit yang besar, bahkan berisiko gagal bayar," ungkap Rizzky.
Penyesuaian Kebijakan di Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah memiliki mandat untuk menyesuaikan manfaat, tarif pelayanan, dan besaran iuran JKN.
Saat ini, proses pembahasan sedang dilakukan oleh lintas kementerian dan BPJS Kesehatan.
Targetnya, kebijakan baru ini dapat diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
BACA JUGA:1 Bulan Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Berobat ?
Dalam menentukan besaran iuran, BPJS Kesehatan mempertimbangkan beberapa faktor:
1. Penyesuaian Manfaat dan Tarif Layanan Kesehatan
Kebijakan ini akan mempengaruhi besar kecilnya biaya yang harus ditanggung oleh Dana Jaminan Sosial (DJS).
2. Kemampuan Masyarakat dan Fiskal Pemerintah
Kenaikan iuran harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan kapasitas fiskal pemerintah.
BACA JUGA:Denda Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Apa yang Terjadi?
3. Jangka Waktu Penyesuaian