Tentang Penetapan Calon Bupati Terpilih, Begini Kata KPU Muratara
Komisioner KPU Muratara Divisi Teknis, Aang Samudra-Foto : Dok. KPU Muratara-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini, masih menunggu penetapan Calon Kepala Daerah terpilih.
Untuk melakukan penetapan, KPU saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Muratara Divisi Teknis, Aang Samudra saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 10 Desember 2024.
Sampai saat ini menurut Aang, keputusan MK belum mereka terima. Untuk itu mereka belum bisa melakukan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
BACA JUGA:KPU Muratara Tuntas Adakan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Berikut Hasilnya
BACA JUGA:Perolehan Suara Calon Bupati Muratara di 7 Kecamatan, Hasil Rekapitulasi KPU Muratara 2024
"Sesuai PKPU, penetapan menunggu keputusan MK. Sampai saat ini keputusan belum kita terima," ungkap Aang
Ketika keputusan MK sudah keluar, maka 3 hari setelahnya mereka bisa untuk melaksanakan penetapan Paslon terpilih.
"Sesuai PKPU 3 hari setelah keputusan MK kita bisa melaksanakan penetapan," jelasnya.
Ia pun tidak bisa memperkirakan, kapan keputusan MK tersebut keluar. Karena itu akan dikeluarkan MK untuk seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Minggu Pagi KPU Muratara Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Rapat Pleno di PPK Sudah Dimulai, 3 Desember Lanjut Ditingkat KPU Muratara
"Tidak bisa diperkirakan. Kita sifatnya menunggu. Nanti biasanya duluan keputusan MK dikeluarkan untuk daerah yang tidak ada sengketa Pilkada. Sementara untuk yang ada sengketa mungkin lebih lama," jelasnya lagi.
Untuk Kabupaten Muratara sendiri ungkapnya, sampai saat ini belum ada laporan gugatan ke MK dari Paslon.