Sikapi Keputusan Gubernur Pj Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Terkait UMP dan UMSP

Dahri Iskandar.-Foto: Dokumen Pribadi-

Mengenai upah pekerja harian lepas, upah perhari adalah UMSP dibagi 25 hari.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Minta BPOM Lakukan Pengawasan Produk yang Dijual Online

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan ASN Wajib Netral

"SE wali kota tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat baik pelaku usaha maupun pekerja," ucapnya.  

Dahri menambahkan, bagi pelaku usaha tidak mematuhi UMP maupun UMSP bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda Rp 100 juta hingga RP 400 juta.

Ketentuan sanksi tersebut berdasarkan pasal 88E ayat 2 jo pasal 185 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan