Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025
Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh
Pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya PNBP untuk mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Berikut rincian biayanya:
STNK:
Roda dua: Rp 100.000
Roda empat: Rp 200.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
Roda dua: Rp 60.000
Roda empat: Rp 100.000
Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
Langkah-langkah Ganti STNK dan Perubahan Identitas BPKB
1. Kunjungi Samsat sesuai wilayah registrasi baru.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik akan digunakan untuk mencocokkan data.