Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025

Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

Pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya PNBP untuk mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Berikut rincian biayanya:

STNK:

Roda dua: Rp 100.000

Roda empat: Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

Roda dua: Rp 60.000

Roda empat: Rp 100.000

Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

Langkah-langkah Ganti STNK dan Perubahan Identitas BPKB

1. Kunjungi Samsat sesuai wilayah registrasi baru.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik akan digunakan untuk mencocokkan data.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan