Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025
Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025-Tangkap Layar -
3. Isi formulir permohonan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
4. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang ditentukan.
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
5. Proses perubahan STNK akan selesai dalam waktu tertentu (sesuai ketentuan Samsat).
6. Untuk perubahan identitas BPKB, kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen yang sama.
Manfaat Mengganti STNK dan Memperbarui BPKB
1. Mencegah kesalahan informasi jika terjadi pemeriksaan atau klaim asuransi.
2. Tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen akibat data yang tidak sesuai.
3. Kepemilikan kendaraan yang tercatat sesuai alamat baru meminimalkan potensi sengketa atau pelanggaran hukum.
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
Penggantian STNK dan perubahan identitas BPKB akibat perpindahan alamat rumah menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas kendaraan Anda tetap terjaga.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditentukan untuk memperlancar proses ini.
Mulai 1 Januari 2025, perubahan alamat yang tidak segera dilaporkan dapat berisiko menghambat urusan administrasi kendaraan di kemudian hari.