Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025
Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025-Tangkap Layar -
B untuk Jakarta
S untuk Lamongan
Kode ini menunjukkan wilayah pendaftaran kendaraan.
Jika pemilik kendaraan pindah ke luar wilayah registrasi ini, proses penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB harus dilakukan.
Persyaratan Ganti STNK dan BPKB
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
1. Jika Pindah Alamat di Dalam Wilayah Regident
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Mengisi formulir permohonan.
Fotokopi KTP pemilik baru.
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Akta perubahan alamat (untuk badan hukum).
BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat