Agus, Guru Les Musik Bikin Ulah Garap Muridnya Sambil Bernyanyi

Agus, Guru Les Musik Bikin Ulah Garap Muridnya Sambil Bernyanyi-tangkapan layar-

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Nama Agus ternyata masih meresahkan. Ada-ada saja yang dilakukan oknum bernama Agus ini.

Kali ini Agus Laude (34), guru les musik asal Kota Palembang yang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang atas dugaan penc4bulan terhadap muridnya sendiri masih dibawah umur, NA (9).

Dikutip dari detik.com perbuatan yang dilakukan Agus ini  terungkap saat korban memberitahu ke orangtuanya. Mengetahui hal itu, orangtua korban langsung melapor ke polisi.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan Agus sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.

BACA JUGA:Ivan Gunawan Bikin Candaan Kasus Pencabulan Saipul Jamil Saat Bagi THR, Kini Akui Salah Dan Minta Maaf

BACA JUGA:Korban Pencabulan Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Diminta Melapor

Haryo mengungkapkan, aksi bejat ini dilakukan tersangka, Sabtu 7 Desember 2024 di ruang piano kurus musiknya. Saat kejadian tersangka hanya berdua saja dengan korban.

"Karena hanya berdua dengan korban di dalam ruang tersebut, tersangka meminta korban untuk memuaskan hasrat seksualnya," ungkapnya.

Saat diintrogasi diketahui, Agus melancarkan aksinya ini dengan membujuk rayu korban untuk melenturkan jari tangan. Saat inilah guru les ini melancarkan perbuatannya. Mirisnya selama melakukan pencabulan, tersangka juga tetap diminta sambil bernyanyi.

"Menurutnya sebelum melakukan hal tersebut, ia sengaja mematikan lampu terlebih dahulu dan menutupi mata korban dengan masker dan mengganjal pintu. Sambil melakukan hal itu, tersangka menyanyikan lagu," jelasnya.

BACA JUGA:Terbukti Cabuli Anak Kandung, Pria ini Minta Keringanan pada Majelis Hakim

BACA JUGA:Pria Asal Musi Rawas Tega 'Garap' Keponakan Sendiri di Tepi Sungai, Modusnya Bahaya Banget

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini bisa dikenakan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan