Dirut PLN Pastikan SPKLU Bandung Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Dirut PLN Pastikan SPKLU Bandung Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : PLN UID S2JB
KORANLINGGAUPOS.ID - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo pastikan seluruh infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU di Provinsi Jawa Barat telah dalam posisi yang siap untuk melayani kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).
Kesiapan SPKLU akan digunakan masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepastian ini disampaikan saat ia melakukan rangkaian inspeksi SPKLU Trans Jawa dan meninjau langsung One Stop EV Charging Station di Surapati, Bandung, pada Rabu 25 Desember 2024.
Sebelumnya inspeksi juga dilakukan di SPKLU Rest Area KM 43 A, ruas tol Jakarta - Merak, Banten.
BACA JUGA:Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan libur Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Berkendaraan Listrik Pemudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN Hadirkan 9 SPKLU Disini
Darmawan menyampaikan bahwa PLN telah menyiagakan 312 unit SPKLU yang tersebar di 214 titik di 26 kota/kabupaten di Jawa Barat.
Untuk menjamin kelancaran pengisian daya, PLN juga menyiapkan 474 personel yang bertugas secara bergantian selama 24 jam di setiap lokasi charging station atau SPKLU.
”Khusus di Jawa Barat, kami sudah menambah SPKLU menjadi sebanyak 312 SPKLU dan di setiap kabupaten/kota sudah ada SPKLU nya.
Bahkan di daerah pantai selatan, Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi semuanya sudah tersedia SPKLU,” jelas Darmawan.
BACA JUGA:Wow! 18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN
BACA JUGA:PLN Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna Kendaraan Listrik, SPKLU ke-5 di Jambi Resmi Dibuka
Selanjutnya, tepatnya di Kota Bandung, PLN juga telah menyediakan One Stop EV Charging Station. Fasilitas ini dapat dijumpai masyarakat tepatnya di Jalan Surapati No. 36 Kota Bandung.
Dalam fasilitas ini PLN menyediakan 2 unit SPKLU ultra fast charging, 3 unit SPKLU medium charging, dan 1 unit SPKLU kendaraan listrik roda dua.