KPU Mura Pastikan Penetapan Calon Terpilih Awal Januari
Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Zairinudin-Foto: ISTIMEWA -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diperkirakan awal bulan Januari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) lakukan rapat pleno terbuka atas penetapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih periode 2025 -2030
Saat di Bincangi KORANLINGGAUPO, ID Selasa 31 Desember 2024, Ketua KPU Mura Ania Trisna melalui melalui Anggota KPU selaku Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Zairinudin mengatakan jadi untuk penetapan mereka masih menunggu surat dari Mahkamah Kontitusi (MK) yang dijadwalkan akan dikeluarkan pada 3 - 6 Januari 2025.
Dijelaskan Zairin, setelah surat MK itu keluar mereka akan mengirimkan surat ke KPU Republik Indonesia (RI) . Setelah itu KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU Kabupaten dan Kota bagi yang tidak ada gugatan di MK, termasuk Musi Rawas untuk melaksanakan penetapan.
"Karena Syarat kita melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus ada surat dari MK dan KPU RI," tegas Zairin sapaanya.
BACA JUGA:KPU Mura Terima Penghargaan Terbaik Kedua dalam Kategori Pengelolahan JDIH
BACA JUGA:KPU Mura Berikan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim
Ia memastikan, untuk penetapan akan dilakukan di awal Januari, setelah surat dari MK dan KPU RI mereka terima. Lanjut Zairin, untuk rencana penetapan nantinya akan dilaksanakan di depan kantor KPU Mura di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura
Dalam penetapan nanti akan dilakukan rapat pleno secara terbuka yang rencana akan dihari oleh tim LO Paslon masing -masing, unsur Perpompinda dan pihak terkait lainnya seperti Bawaslu Mura, Kepolisian, Kajari dan TNI
"Karena kita sesuai dengan PMK nomor 14 tahun 2024 Tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihanumum Gubernur, Bupati, dan
Walikota," tambahnya.