Oknum Kepsek Diduga Salahgunakan Dana, Plh Kadisdik Angkat Bicara
EV diduga melakukan penyelewengan dana penerimaan siswa baru pada Juni 2024 lalu - Foto : Kemdikbud.Id-
Bahkan, selain masalah seragam, dugaan penyelewengan juga mencakup gaji guru honorer yang dibayar lebih rendah dari yang tertera dalam laporan BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Laporan BOS menunjukkan guru honorer menerima hak Rp 35.000 per jam, namun yang diterima riilnya hanya Rp 26.500 per jam. Bahkan guru honorer ini hanya menerima Rp 450.000 per bulan, sementara dalam laporan anggaran BOS mencatatkan Rp 900.000 per bulan untuk gaji honorer di SMPN tersebut.
BACA JUGA:Astagfirullahaladzim, 66 Bayi Dijual oleh Dua Oknum Bidan. Ini Modusnya
Masalah ketiga, kekurangan peralatan untuk kegiatan olahraga dan kebutuhan sekolah lain, sehingga banyak guru yang terpaksa membeli perlengkapan sendiri.
Bahkan untuk kegiatan sekolah, guru sering diminta membawa makanan sendiri karena biaya makan tidak dianggarkan oleh SMPN ini.
Akibat ulah EV, tak bisa berbuat banyak sehingga sejumlah guru merasa frustasi.
Guru berharap agar kepsek tersebut segera dipindahkan.
Mendapat kabar ini, Plh Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Lubis, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil oknum kepsek tersebut, untuk memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut.