Kabar Baik, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahap 2 oleh BKN-Foto : Dok. BKN-
* Pendaftar PPPK Tahap 2 adalah pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1 tahun 2024.
* Pendaftar PPPK Tahap 2 adalah Pegawai non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024.
* Pendaftar PPPK Tahap 2 adalah pegawai non-ASN yang tidak mendaftar/belum mendaftar PPPK tahap 1 tahun 2024.
BACA JUGA:Mengabdi Belasan Tahun Tak Lulus PPPK, Puluhan Honorer Mengadu ke Wakil Rakyat
BACA JUGA:PPPK Lulusan D4 Gajinya Berapa? Alhamdulillah Segini Besarannya
Ketentuan Pelamar PPPK Tahap 2 Tahun 2025:
* Pelamar PPPK Tahap 2 sudah terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara.
* Pelamar PPPK Tahap 2 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
* Pelamar PPPK Tahap 2 bisa melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
* Pelamar PPPK Tahap 2 dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
BACA JUGA:Selamat Ribuan Honorer Muba Lolos PPPK, Begini Nasib Honorer yang Belum Lulus Tahun 2024
Jika jumlah pelamar PPPK Tahap 2 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan PPPK, maka pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu nantinya.
Syarat dan Cara Daftar PPPK Tahap 2:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil