Kabar Baik, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahap 2 oleh BKN-Foto : Dok. BKN-

KORANLINGGAUPOS.ID  – Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Tahap 1 sudah diumumkan.

Saat ini, pemerintah melakukan seleksi PPPK tahap 2. Kamu yang tak lulus dalam Seleksi PPPK Tahap 1 segeralah kembali mendaftar. Sebab pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahap 2 ditutup 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Sebagaimana Nomor: 001/RILIS/BKN/I/2025 yang diakses KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pemerintah melalui  BKN kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi  PPPK Tahap 2. 

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2025 Akan Dibuka untuk Umum, Peluang Baru Bagi Guru Swasta

BACA JUGA:Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta

Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Plt. Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.

Untuk diketahui, Rekrutmen PPPK Tahap 2 merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 634 Tahun 2024, yang tujuannya mendukung percepatan tenaga non-ASN menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Seleksi PPPK Tahap 2 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui link https://sscasn.bkn.go.id/, berikut ini kriteria pendaftar PPPK Tahap 2 dikutip dari Detik Edu:

BACA JUGA: Kabar Terbaru Hasil Seleksi PPPK Guru Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BKPSDM

BACA JUGA:Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya

* Pendaftar PPPK Tahap 2 adalah pegawai non-ASN / honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

* Pendaftar PPPK Tahap 2 adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan