2 Kali Aniaya Ibu, Duda Asal Lubuk Linggau ini Tega Bakar Rumah Orang Tua

Tersangka Beta Hardika Warga Jl Kenanga 1 RT 02 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll -Foto : Dok. Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau-

KORANLINGGAUPOS.ID - Duda anak 1 bernama Beta Hardika Warga  Jl Kenanga 1 RT 02 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll Kota Lubuk Linggau dibekuk Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau. 

Pria usia 31 tahun itu dibekuk Polisi karena membakar rumah orang tuanya sendiri yang bernama Rizana (55) pada Desember 2024 di Perumahan Familly Land, Jalan M. Arif RT 07, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan kezaliman yang dilakukan tersangka pada ibunya bukan baru sekali ini saja.

Kata Kasat Reskrim, September 2024 lalu sang ibu pernah melaporkan TersangkaBeta Hardika ke Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Pemuda di Lubuk Linggau Ini Tega Aniaya Ayah Kandung Hanya Gara-gara Ini

BACA JUGA:Tidak Terima Dinasehati, Seorang Anak Nekat Aniaya Bapak Kandungnya

“Waktu itu Tersangka Beta Hardika memecahkan banyak piring serta mengancam ibunya dengan parang. Ibunya melapor ke kami. Minta kami menjemput tersangka dan menasehatinya. Kami jemput. Kami mediasi, sang ibu memaafkan minta agar anaknya ini jangan diproses. Lalu Desember 2024 tersangka  berulah lagi,” jelas AKP Hendrawan.

Kejadian kedua, kata AKP Hendrawan, karena  tersangka kesal setelah meminta uang dengan ibunya, tak diberi.

Tersangka marah-marah, lalu memecahkan kaca jendela, merusak gagang pintu, dan melemparkan kayu yang sudah dibakar ke dalam rumah, sehingga menyebabkan barang-barang orang tuanya terbakar.

Atas kejadian ini, adik tersangka melapor ke Polres Lubuk Linggau. Sang ibu juga membuat pernyataan agar Polisi menjemput tersangka.

BACA JUGA:Sumari, Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia Ini Jalani Tes Kejiwaan

BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya

AKP Hendrawan mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Polres Lubuk Linggau bersama Unit Pidum langsung melakuan rangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan menginterogasi saksi-saksi di lokasi kejadian, baik itu Rizana (Ibu tersangka), Dea Dransiska (Adik tersangka) dan Fitriyani Indahsari. Polisi Lubuk Linggau juga mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu yang terbakar, pecahan kaca, serta barang-barang lain yang hangus di dalam rumah ibu tersangka.

Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri. Dan Tim Macan Polres Lubuk Linggau berhasil membekuk tersangka Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan