Erick Thohir Setujui Bank Emas Pegadaian yang Pertama Menyusul BSI
Erick Thohir Setujui Bank Emas Pegadaian yang Pertama Menyusul BSI -ilustrasi-
Izin telah dikeluarkan OJK untuk Pegadaian sebagai bank emas tertuang dalam surat No.S-325/PL.02/2024.
Bahawa menyetujui Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
BACA JUGA:BSI Apresiasi Nasabah Lewat Hujan Rezeki BSI Mobile
BACA JUGA:SuperApp Byond by BSI Memudahkan Pembayaran Virtual Account, Begini Caranya dan Keunggulannya
Sementara Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaiakn sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion.
Pegadaian kini menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha sebagai bank emas di Indonesia.
Lalu bagai mana dengan BSI?
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga tertarik dengan bank emas ini.
BACA JUGA:BSI Lubuk Linggau Kenalkan SuperApp Byond by BSI untuk Kemudahan Transaksi
BACA JUGA:5 Tabungan BSI dengan Keuntungan, Nikmati Fasilitas dari Bank Syariah ini
saat ini BSI masih tahap persiapan infrastruktur dan selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan.
Potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia.