Pendaftaran Guru Penggerak Sebentar Lagi Ditutup, Simak Syarat dan Caranya

GURU PENGGERAK-GRAFIS : NET-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pendaftaran Guru Penggerak angkatan 11 akan ditutup pada 27 Oktober 2023. Penyelenggaraan Pendidikan Guru Penggerak atau PGP rencananya akan dilakukan pada tahun depan selama 6 bulan secara daring dan luring.

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak

  • Pendaftaran (unggah berkas & pengisian esai): 9-27 Oktober 2023
  • Verifikasi, validasi, dan penilaian berkas: 30 Oktober-9 November 2023
  • Penilaian esai: 13-29 November 2023
  • Pengumuman tahap 1: 12 Desember 2023
  • Simulasi mengajar dan wawancara: 10 Januari-6 Maret 2023
  • Pengumuman tahap 2: 19-20 Maret 2024
  • Pendidikan Guru Penggerak: 19-20 Maret 2024

BACA JUGA:Serunya Belajar di PAUD Mustaqim Lubuklinggau, Anak Rutin Diajak Kunjungan Edukasi

Rekrutmen Guru Penggerak pada angkatan kali ini menargetkan 55 ribu orang. Peserta boleh berstatus guru ASN maupun non-ASN, baik dari sekolah negeri ataupun swasta jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Selain itu, peserta juga boleh kepala sekolah yang belum punya Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS) berstatus definitif dari ASN atau non-ASN dari sekolah negeri/swasta jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Lalu bagaimana cara daftar Guru Penggerak?

BACA JUGA:PAUD Ar-Wardah Lubuklinggau Punya Program TPA

Mengutip pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2890/B3/GT.03.00/2023, berikut ini cara daftar Guru Penggerak melalui aplikasi.

Pertama, akses dan login simpkb, buka menu program Guru Penggerak dan lakukan registrasi melalui https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak, ikuti tahapan seleksi Pendidikan Guru Penggerak dan lakukan “Ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

BACA JUGA:PAUD Smart Islamic Lubuklinggau Layani Tes Calistung

BACA JUGA:TK Al Munawar Lubuklinggau Didik Anak Shalat dengan Benar Sejak Dini

Apa saja syarat Guru Penggerak?

Guru ASN atau non-ASN dari sekolah negeri maupun swasta di satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SLB, kepala sekolah yang belum punya NRKS, berstatus definitif dari ASN atau non-ASN, baik dari sekolah negeri atau swasta tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, mempunyai akun guru di Dapodik, minimal S1/D4, berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau usia tidak lebih dari 50 tahun saat mendaftar per 27 Oktober 2023.(red/edu)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan