Kabar Gembira, Kemenkeu Setujui Usulan Tambahan Anggaran untuk Tukin Dosen

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Satryo Soemantri Brodjonegoro-Foto: Dok. Disway -

Tidak adanya tukin ini tegasnya, penilaian performa dosen berbeda dengan tenaga administrasi yang dihitung dari jam kerja dan sebagainya. Sedangkan dosen mendapatkan tunjangan profesi dengan berbekal sertifikat profesi dosen. Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, sertifikasi dosen belum semuanya selesai. Masih banyak sekali yang muda-muda, terutama dosen muda yang belum punya sertifikasi dosen. Dampaknya dosen muda atau calon dosen yang belum memiliki sertifikat tidak mendapatkan tunjangan profesi. Wajar mereka belum memiliki sertifikat profesi dosen menuntut keadilan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan