Tahun 2025 Kelurahan Marga Rahayu Kejar Target Realisasi PBB 75 Persen

Lurah Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sudarso, S. Kom -Foto : Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID -  Kelurahan Marga Rahayu Kota Lubuk Linggau terus melakukan upaya dalam mencapai target realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) sebesar 75 persen. 

Upaya itu terusdilakukan karena merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kelurahan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembangunan berkelanjutan di wilayah Marga Rahayu.

“Kami akan terus melakukan upaya dalam mengejar target realisasi pembayaran PBB P2 sebesar 75 persen ditahun 2025,” ungkap Sudarso, S. Kom saat disambangi oleh KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 17 Januari 2025.

Pemerintah kelurahan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kemajuan realisasi PBB P2. 

BACA JUGA:Lurah di Lubuk Linggau ini Targetkan 80% Realisasi PBB untuk Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Bependa Kota Lubuk Linggau Optimis Realisasi PBB P2 Tembus Rp 7 Miliar

Rapat koordinasi rutin diadakan dengan petugas PBB dan Ketua RT untuk membahas kendala yang dihadapi dan mencari solusi bersama.

"Dengan pendekatan yang persuasif dan humanis digunakan untuk mengajak warga yang belum membayar PBB. Kunjungan langsung ke rumah-rumah warga juga terus dilakukan untuk memberikan penjelasan dan penagihan pajak PBB," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk target realisasi pembayaran PBB P2 pada 2024 lalu telah mencapai 60 persen.

“Alhamdulillah, untuk target realisasi pembayaran PBB P2 pada 2024 lalu telah mencapai 60 persen, dan itu akan terus kami upayakan untuk menambahkan jumlah persentase pada 2025 ini,” ucapnya.

BACA JUGA:Lurah di Lubuk Linggau ini Targetkan 80% Realisasi PBB untuk Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Realisasi PBB P2 Sudah 38 Persen, 6 Lurah Dapat Hadiah

Ia mengungkapkan adanya kendala yang terjadi pada saat mengupayakan target PBB P2 pada 2024 lalu.

Banyak warga yang telah menjual atau berpindah tangan kepemilikan tanah dan bangunan tanpa melapor ke pihak kelurahan atau Ketua RT setempat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan