Mengejutkan Tunggakan BPJS Kesehatan di Empat Lawang Mencapai Rp 38 Miliar

Ilustrasi foto BPJS Kesehatan -foto tangkap layar sumeks.co---

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya potensi pembayaran yang tidak valid terkait peserta PBPU, dengan nilai mencapai Rp 891,8 juta.

Pembayaran yang tidak valid ini terjadi akibat adanya data peserta yang tidak sesuai, seperti 46 peserta yang sudah meninggal dunia, 1.305 peserta yang bukan penduduk setempat.

 BACA JUGA:PBI BPJS Kesehatan Kelas 3 Untuk Masyarakat Tidak Mampu

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Tanggung 5 Tindak Operasi ini, Tetap Melalui Prosedur

Serta  1.990 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Totalnya, terdapat 3.341 peserta yang tidak valid dalam tagihan tersebut.

BPK juga ungkapkan, tagihan yang diajukan oleh BPJS Kesehatan tidak dilakukan pemeriksaan secara terperinci oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang.

Alih-alih memeriksa data peserta, Dinas Kesehatan hanya berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Keuangan terkait ketersediaan dana untuk mengajukan pembayaran.

BPK menyatakan bahwa data yang seharusnya digunakan untuk proses rekonsiliasi tidak pernah dimiliki oleh Dinas Kesehatan, yang hanya menerima data dari BPJS Kesehatan tanpa verifikasi lebih lanjut.

 BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan bagi PBI, Begini Caranya

BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau

Sebagai tambahan, ditemukan pula adanya selisih antara data peserta yang ditagihkan dengan Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang berjumlah 7.190 orang, dengan nilai tagihan sebesar Rp1,2 miliar.

Hal ini menunjukkan ketidakakuratan dalam pencatatan peserta yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menyediakan dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan tersebut.

Sehingga menyebabkan utang yang terus menumpuk kepada BPJS Kesehatan.

Tunggakan ini mencakup iuran untuk PBPU, BP Kelas III, serta iuran jaminan kesehatan perangkat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan