Oknum Pejabat KPU dan ASN Digerebek, BKPSDM : Terancam Sanksi Berat

Seorang pejabat di Sekretariat KPU inisial N dan oknum ASN inisial VA digerebek Sabtu, 18 Januari 2025-Foto : Dok. radarmukomuko.bacakoran.co-

KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pejabat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) inisial N dan oknum ASN inisial VA digerebek Sabtu, 18 Januari 2025. Saat penggerebekan keduanya kedapatan sedang berduaan.

Pria inisial N itu merupakan pejabat di Sekretariat  KPU Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Sementara VA ASN di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, menegaskan, kedua pasangan bukan suami istri ini terancam disanksi dengan aturan disiplin PNS.

 

“Keduanya berstatus PNS, maka dapat disanksi hukuman disiplin berat sesuai aturan disiplin PNS,” jelas Niko Hafri dikutip dari radarmukomuko.bacakoran.co Ahad 19 januari 2025.

Lebih jelas lagi, Niko mengungkapkan pria inisial N merupakan Pejabat Kasubag Umum Sekretariat KPU Mukomuko dengan status kepegawaian instansi vertical di Mukomuko.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan N, proses pengusutan dan pembinaan terhadap bersangkutan merupakan kewenangan atasan di instansinya tempat N berdinas. 

Bagaimana dengan wanita inisial VA?

 

VA diduga pasangan selingkuh N merupakan ASN Pemkab Mukomuko sebagai Kasubag Umum di Kantor Camat Air Manjuto, maka proses hukum terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS menjadi kewenangan Pemkab Mukomuko.

Nantinya, sanksi terhadap VA dilakukan pembinaan berjenjang oleh atasannya dalam hal ini Camat Kecamatan Air Manjuto dan BKPSDM tetap melakukan pemantauan atas proses sanksi yang diberikan pada VA. 

Niko menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS maka  hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sanksi sebagai berikut   penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Sebelumnya VA dan N digerebek di sebuah rumah kontrakan belakang Kantor DPRD Mukomuko sekira pukul 20.45 WIB  Sabtu, 18 Januari 2025.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan