Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru
Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Guru dengan status PPPK kini menjadi bagian penting dalam sektor pendidikan Indonesia.
Sebagai ASN, Guru PPPK diharapkan mendapatkan perlakuan yang sama seperti PNS.
Namun, dalam praktiknya Guru PPPK, terdapat beberapa perbedaan mendasar, terutama terkait jenjang karir, kenaikan pangkat, dan golongan ruang pegawai.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK termasuk dalam kategori ASN, sama seperti PNS.
BACA JUGA:Ratusan Honorer di Lubuk Linggau akan Aksi Damai Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
Namun, peraturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai manajemen ASN, termasuk PPPK, hingga saat ini belum disahkan.
Hal ini menciptakan ketimpangan dalam pengelolaan kepegawaian antara PPPK dan PNS.
Guru PPPK, saat pertama kali diangkat menjadi ASN, umumnya masuk dalam golongan IX, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang rata-rata adalah S1.
Meski demikian, status PPPK masih dianggap sebagai tenaga kontrak dengan durasi kerja antara 1 hingga 5 tahun, yang dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN
Apakah Guru PPPK Bisa Naik Pangkat?
Salah satu pertanyaan utama dari Guru PPPK adalah apakah mereka dapat naik pangkat dan golongan seperti Guru PNS.
Hingga saat ini, regulasi terkait kenaikan pangkat dan golongan untuk PPPK masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sayangnya, peraturan ini belum memberikan kepastian mengenai mekanisme kenaikan pangkat untuk Guru PPPK.
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu