Tergiur Iklan Murah di Facebook, Dua IRT Rugi Puluhan Juta Rupiah
Dewi Handayani (34) dan Anisa (33) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) III Kota Palembang saat membuat laporan, Senin 20 Januari 2025 -Foto : sumeks.co-
KORANLINGGAUPOS.ID - Jangan gampang tergiur dengan iklan di Facebook hanya karena harganya murah. Bisa jadi kalian akan menjadi korban penipuan. Seperti yang dialami dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, yang harus mengalami kerugian hingga puluhan juta hanya karena tergiur iklan di Facebook.
Dikutip dari sumeks.co korbanya bernaa Dewi Handayani (34) dan Anisa (33) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) III Kota Palembang, Senin 20 Januari 2025. Diketahui keduanya tergiur iklan tanah Kaplingan Murah yang mereka lihat di Facebook hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Mereka pun melaporkan AD warga Kecamatan Kalidoni Kota Palembang ke SPKT Polrestabes Palembang.
Keduanya menceritakan, penipuan ini berawal, Minggu 10 September 2023 di Kelurahan Srimulyo Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang mereka melihat iklan jual tanah kapling yang diposting Terlapor di FB. Mereka pun sepakat negosiasi harga lalu bertemu untuk melakukan survei lokasi tanah kaplingan di kawasan Sematang Borang.
Setelah terjadi kesepakatan dengan terlapor, maka dilaksanakan transaksi. Dimana korban Dewi membayar uang DP sebesar Rp 22 Juta, sementara korban Anisa melakukan pembayaran sebesar Rp 34 Juta secara cash.
Dewi melakukan pembayaran secara cash langsung ke terlapor, sementara Anisa membayar melalui transfer ke rekening terlapor. Setelah pembayaran tersangka menjanjikan kepada kedua korban sertifikat tanah akan diberikan setelah menunggu satu tahun.
"Pelaku meminta kami menunggu satu tahun untuk penerbitan sertifikat tanah," jelasnya.
Mereka pun percaya dan mau menunggu selama satu tahun. Namun setelah satu tahun sertifikat tersebut tak kunjung diberikan dengan berbagai macam alasan.
"Kami sudah mendatangi lokasi tanah tersebut, ternyata sudah dipasangi plang milik orang lain. Tanah tersebut ternyata bukan tanah milik terlapor," ungkapnya.
Dewi mengaku sudah berupaya menghubungi Terlapor melalui telepon, namun tidak ada kejelasan hingga saat ini. Ia juga sudah mendatangu rumahnya, namun keterangan dari istrinya sang suami tidak ada dirumah. Makanya kami lapor, kami minta pelaku ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan," tegasnya.
KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan laporan korban telah diterima pihaknya. Kedua korban melaporkan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372.