Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer teknis di Kota Lubuk Linggau aksi damai di Kantor DPRD Kota Lubuk Linggau menuntut diangkat jadi PPPK Full Time, Senin 20 Januari 2025. -Foto: Riena Maris-Linggau Pos

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu

Nur perwakilan tenaga honorer dari Dishub dalam kesempatan itu kembali menegaskan jika mereka menolak menjadi PPPK paruh waktu.

"Karena terkait penggajian, sama seperti upah kami saat ini. Bagaimana kesejahteraan kami kedepan, sementara beban kerja bertambah. Apabila regulasi tentang PPPK Paruh Waktu dilaksanakan, kami di Dishub hanya mendapat gaji Rp 500 ribu, namun tanggung jawab kami bertambah. Kami ingin hidup layak seperti yang lainnya. Kami hanya minta perhatian agar keberuntubgan memihak pada kami.

Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuk Linggau Abdul Nasir didampingi anggota komisin1 Empi Darnis dan Anggota Komisi III Rinaldi dan anggota Komisi I lainnya menegaskan jika mereka siap menyampaikan aspirasi para tenaga honorer teknis ini ke eksekutif agar ditindaklanjuti. 

"Kami tidak bisa mengeksekusi, namu kami hanya bisa menyampaikan. Kami akan panggil BKPSDM, dan apa yg menjadi tuntutan akan kami sampaikan," tegasnya saat audiensi. 

BACA JUGA: Catat, Hal ini Membuat PPPK Paruh Waktu Diberhentikan atau Otomatis Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Ikut Seleksi, Auto Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 5 Ketentuan Ini

Ia pun meminta Sekwan untuk menghubungi pihak BKPSDM untuk dapat hadir langsung memberikan penjelasan ke tenaga honorer tersebut. 

"Kami sepakat seharusnya honorer yang lama habiskan dulu. Harapan kami yang berkali kali tes lama mengabdi diprioritaskan. Kan miris mereka kalah dengan yang baru honor 3 tahun. Begitu juga untuk kenaikan gaji seperti tenaga honorer di Dinas Perhubungan, juga sudah berkali-kali  kami sampaikan ke eksekutif karena terlalu jomplang," tegasnya.

Tidak lama Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau H Dian Candera didampingi Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo hadir dalam audiensi tersebut.

Menurut Adi, mereka kembali memberikan penjelasan dan pemahaman kepada tenaga honorer teknis yang melakukan aksi demo tersebut.  

BACA JUGA:Hati-hati! Bapak atau Ibu PNS dan PPPK Dihantui Ancaman 10 Alasan Ini, Auto Jabatan Hilang Seketika

BACA JUGA:Pegawai Non-ASN Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan 2 Tenang! Ada Peluang Baru Nih Surat Edaran MenPAN RB

"Pada intinya regulasi yang dikeluarkan sudah jelas, terutama tentang PPPK Paruh Waktu. Bahkan baru-baru ini Mendagri juga sudah mengeluarkan edaran terkait peggajian mereka, dimana pemkot sudah diminta menyiapkan sesuai kebutuhan. Kalaupun Pemkot kekurangan dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa pakai anggaran BTT, atau dana kedaruratan," jelas Adi.

Pihaknya juga sudah diminta mengusulkan berapa formasi yang dibutuhkan ke Kemenpan, lalu ke BKN untuk menetapkan NIP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan