Ada 8 Syarat Yang Wajib Dibawa, Jika Ingin Menikah di KUA

Kantor Urusan Agama (KUA) dan Balai Nikah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. -Foto: Meidi-koranlinggaupos.id

KORANLINGGAUPOS.ID - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan bahwa biaya nikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa di pungut biaya seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.

Kebijakan ini memberikan keringanan finansial bagi calon mempelai yang ingin menikah di KUA.

"Untuk melangsungkan pernikahan di KUA sesuai domisili masing-masing seperti di Balai Nikah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II tidak di pungut biaya sama sekali," kata Kepala KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, H Mas Ujang S. Ag melalui Penyuluh Agama Muhammad Thami S. Ag kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 22 Januari 2025.

Dijelaskannya, ada 8 syarat bagi calon mempelai yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

BACA JUGA: Perempuan Jangan Mau Dinikah Siri, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji : Sulit Dapat Waris

BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan

“Di KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II ini ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di Balai Nikah. Yang pertama itu Model N1,” katanya.

Model N1 syarat pertama untuk melangsungkan pernikahan di Balai Nikah KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Model N1 adalah surat pengantar nikah yang berisikan kedua data calon mempelai. Surat pengantar tersebut dikeluarkan oleh kelurahan.

Syarat yang kedua yaitu rekomendasi nikah dari KUA dari domisili setempat.

BACA JUGA:Bolehkah Membatalkan Pernikahan dan Meminta Kembali Barang yang Diberikan pada Calon Mempelai Wanita

BACA JUGA: Jangan Salah, Berikut Urutan Wali Nikah Seorang Perempuan yang Benar Menurut Islam

“Maksud dari rekomendasi nikah dari KUA domisili setempat diperuntukan untuk calon mempelai yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, tetapi alamat tempat tinggal dari  kedua pengantin bukan berasal dari Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II,” jelasnya. 

“Jadi diharuskan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai dari domisili tempat tinggalnya, ” lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan