Anggaran Gaji Pegawai Tidak Boleh Lebih Dari 30 Persen Mulai Berlaku 2027

Audiensi honorer R3 dengan Pemkot Lubuk Linggau di Op Room Dayang Torek kantor Walikota Lubuk Lingau -foto muhammad yasin/koranlinggaupos.id---

KORANLINGGAUPOS.ID - Belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD.

Sementara itu posisi belanja pegawai Kota Lubuk Linggau saat ini diatas 30 persen.

Kondisi tersebut menyulitkan bagi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Lubuk Linggau dalam menyusun anggaran belanja pegawai khususnya gaji. 

"Itu yang menjadi kendala kami dalam penggaran gaji," kata Kabid Anggaran DPKAD Kota Lubuk Linggau, saat menerima audiensi guru honor R3 di kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis 23 Januari 2025.

 

Diakuinya ketentuan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen tersebut mulai berlaku tahun 2027. " Posisi sekarang khusus gaji PNS dan PPPK diatas 30 persen. Untuk saat ini belanja pegawai diatas 30 persen masih ditolerir nanti akan diberlakukan tahun 2027," tegasnya. 

Untuk menyikapi tersebut ada dua opsi yang dilakukan pertama melakukan efisiensi belanja pegawai atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).   

Menurut Warda opsi yang pertama sulit diterapkan. Maka pihaknya lebih memilih opsi kedua yaitu peningkatan PAD. 

"Kami tetap memilih opsi yang menaikkan pendapatan. Doakan semoga kami mampu meningkatkan PAD, mempu meningkatkan pendapatan sehingga hitungan 30 persen itu terpenuhi," harapannya.

 

Dengan akan diangkatnya PPPK paruh waktu akan menambah belanja pegawai Pemkot Lubuk Linggau.

"Posisi gaji pegawai Pemkot Lubuk Linggau sekarang ini totalnya totalnya Rp 320 miliar," jelasnya.

Sebenarnya, Warda menambahkan penambahan belanja pegawai untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tidak terlalu besar tapi cukup signifikan.

Ia mengasumsikan, kalau nanti guru honor R3 diangkat jadi PPPK jaginya sekitar Rp 3 jutaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan