Kepala Daerah yang Baru usai Dilantik Presiden RI, Bisa Langsung Mutasi Pejabat Daerah
Kepala Daerah yang Baru usai Dilantik Presiden RI, Bisa Langsung Mutasi Pejabat Daerah-Tangkapan Layar-
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala daerah yang baru dilantik nanti di Istana Merdeka oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 sudah bisa langsung bekerja di pemerintah menjalankan program kerjanya.
Tentu untuk menjalankan pemerintahan dengan begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan kepala daerah yang baru langsung melakukan mutasi.
Izin dari Mendagri ini sebagai upaya setiap jajaran pemerintahan di daerah bisa menjalankan organisasi pemerintahan dengan kenyamannnya.
"Bagi kepala daerah yang sudah telanjur, mereka ada pejabat baru, dan mereka akan ubah otomatis kami (Mendagri) akan izinkan," ungkapn Tito, Rabu, 22 Januari 2025, dilansir dari Kompas.id.
BACA JUGA: 4 Hal ini Pemicu Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak Diundur Maret 2025
Kami akan izinkan dilanjutkannya, ini agar kepala daerah ini bisa didukung oleh pemerintahan dalam menjalankannya.
"Selagi lagi teamwork sesuai dan satu chemistry dan demi berlangsungnya organisasi, saya kira itu keputusan pimpin,’’ kata Mendagri pada dengar pendapat Komisi II DPR RI.
Mendagri tegaskan sebagai orang lapangan, dirinya memahami masukan dari para anggota Komisi II DPR.
Salah satunya soal mutasi pegawai oleh kepala daerah yang baru apa lagi pada masa transisi pemerintahan yang sebentar lagi terjadi usai pelantikan.
BACA JUGA:6 Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Lampung Beserta Harta Kekayaan, Ini Nama-namanya
"Sudah diwaspadai, mutasi bisa terjadi apa lagi ini makin rawan. jika dibiarkan makin terjadi dan panjang,’’ ujarnya.
Saya sudah mewaspadai mutasi bisa terjadi di masa ini makin rawan.