Dijabat Pelaksana Tugas, Lelang 8 Jebatan di Pemkot Lubuklinggau, Cek Ketentuan dan Syaratnya
Dijabat Pelaksana Tugas, Lelang 8 Jebatan di Pemkot Lubuklinggau, Cek Ketentuan dan Syaratnya -KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra
6. Pengolahan hasil assesment centre 22 Februari hingga 4 Maret 2025
BACA JUGA:Anggaran TPP ASN Pemkot Lubuk Linggau Rp 8 Miliar Dipastikan Untuk 12 Bulan
7. Penyampaian laporan hasil Assesment Centre 5 Maret
8. Penulisan karya tulis, presentasi dan wawancara 6-7 Maret
9. Penyampaian hasil penilaian kepada PPK 8 Maret 2025.
10. laporan proses pengisian JPT Pratama ke BKN 11 Maret 2025
BACA JUGA:Segera Laksanakan Lelang Jabatan di Lubuk Linggau, Ini Harapan Pj Wako
BACA JUGA:Izin KASN Keluar, Lelang Jabatan di Lubuk Linggau Tinggal Tunggu Izin dari Kemendagri
Adapun syarat umum untuk ikut lelang JPT Pratama diantaranya.
1. Berstatus PNS
2. Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan Taat Kepada Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).
4. Sehat Jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas).
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Begini Persiapan Pemkot Palembang dan Pemkab Muratara