Dijabat Pelaksana Tugas, Lelang 8 Jebatan di Pemkot Lubuklinggau, Cek Ketentuan dan Syaratnya
Dijabat Pelaksana Tugas, Lelang 8 Jebatan di Pemkot Lubuklinggau, Cek Ketentuan dan Syaratnya -KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra
BACA JUGA:Pemkot Terapkan Pembayaran TPP Berbasis PBB Terjadi Peningkatan Realisasi
5. Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NArkotika dari Badan Narkotika NAsional (BNN) Kota Lubuk Linggau atau Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) yang direkomendasikan oleh BNN.
6. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
7. Memiliki kompetensi leadership, dan integritas yang dibutuhkan pada jabatan yang diperlukan
8. Tidak
BACA JUGA:Sekwan Pensiun Dini 8 Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang, Pj Walikota Lubuklinggau Bilang Begini
BACA JUGA:Lelang Jabatan di Lubuk Linggau Masih Proses Pengajuan Izin
Sedangkan syarat khususnya yakni :
1. Pangkat pembina golongan ruang (IV/a)
2. Pengalaman jabatan minimal pernah atau sedang menduduki jabatan administrator setara eselon 3 A minimal 2 tahun atau eselon 3 B minimal 5 tahun fungsional madya minimal 5 tahun
3. kualifikasi pendidikan minimal D.IV dan Strata 1 (S1)
4. Telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III
BACA JUGA:Akan Diaudit BPK OPD di Lingkungan Pemkot Lubuk Linggau Diminta Siapkan Data
BACA JUGA:Pengumuman Lelang 3 Jabatan Eselon II di Lingkungan Setda Kota Palembang akan Segera Disampaikan
5. Bagi peserta dari lingkungan Pemkot Lubuk LInggau mendapatkan persetujuan.izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Pejabat pembina Kepegawaian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Administrator eselon IIIa, Sedangkan bia pejabat administrator eselon III B mendapatkan persetujuan/izin/rekomendasi dari pejabat yang berwenang.