ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya
ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya -ilustrasi-
BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Guru PAI di Musi Rawas Tak Dapat THR dan Gaji 13, Tolong DPR RI dan Kemenkeu Bantu
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lebih Besar dari PPPK Penuh Waktu Benarkah? Ini Nominalnya
Berapa Besar THR dan Gaji ke-13?
Mengutip Antara, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja (Tukin).
BACA JUGA:Dosen CPNS 2024 yang Baru Lulus Tambah Tersenyum Bahagia, Segini Gaji Setiap Golongannya
BACA JUGA:Kolaborasi Kementrans dan Kementan Upaya Pendapatan Petani-Transmigran Lebihi Gaji Menteri
Dipredisksikan besaran untuk ASN berdasarkan jabatan dan pendidikan:
1. Pimpinan lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.
BACA JUGA:MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN
BACA JUGA:Mudah Dapat Kerja dan Bergaji Tinggi, Ini 5 Jurusan Kuliah Bisa Dijadikan Referensi 2025