Alhamdulillah! Kriteria PNS ini Dapat Disalurkan Jaminan Pensiun dan Hari Tua dari Taspen

Alhamdulillah! Kriteria PNS ini Dapat Disalurkan Jaminan Pensiun dan Hari Tua dari Taspen -Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Bagi setiap pegawai PNS menjamin hak atas jaminan pensiun dan hari tua bedasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Tidak hanya PNS, PPPK juga berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua tersebut.

Akan tetapi, jaminan pensiun dan hari tua ini tidak diberikan taspen kepada pegawai PNS dengan kriteria tertentu.

Dalam PP Manajemen PNS yakni, PP Nomor 11 Tahun 2017 disinggung.

BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Paling Top 2024 yang Menyediakan Uang Jaminan Pensiun, Adakah Pilihanmu?

Ditegaskan dalam PP tersebut kriteria PNS yang berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Bagi PNS yang tidak memenuhi kriteria, tentu tidak akan dapat memiliki akses menerima dua jaminan sangat berharga tersebut.

Inilah kriteria PNS yang berhak menerima 2 jaminan tersebut seperti jaminan pensiun dan hari tua dari Taspen.

1. Berhenti Meninggal Dunia

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025, Rekrutmen Tahun ini Ada 10 Syarat Wajib Pendaftaran, Berikut Disimak

Dalam kriteria yang pertama ini bagi PNS yang berhenti dikarenakan meninggal dunia ia berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua dari Taspen.

Bagi PNS yang dinyatakan berhenti dikarenakan meninggal dunia berhak mendapatkan dua jaminan dari negara ini.

2. Pensiun atas Permintaan Sendiri

Dalam kriteria kedua bagi PNS yang ingin pensiun atas permintaan sendiri ia berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua dari taspen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan