Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap saat Antarkan Ratusan Pil Ekstasi. Sempat Menolak, Namun Tergiur dengan Upah

Kasat Narkoba AKP Aston menjelaskan kronologi penangkapan Muhammad Aidil Akbar (18), warga Desa Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi saat hendak mengantarkan Narkoba jenis Pil Ekstasi -Foto : Riena Maris/Linggau Pos-

"Karena juga beredar di keluarganya, dia ini dijebak makanya kami masih menunggu keterangan dari At yang masih DPO. Untuk itu sejauh ini kita tidak dapat memastikan apakah memang dijebak atau tidak. Namun tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya, bahkan keluarganya juga mengakui tersangka tahu barang itu dan sempat ditolak, karena mungkin ada upah tadi akhirnya mau mengantarkan barang itu," tegas Kasat.  

Kasat menegaskan pasal yang disangkakan ke tersangka berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 tentang perantara jual beli Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 tentang penguasaan atau memeiliki Narkotika dengan ancaman untuk untuk Pasal 114 bisa seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara, sementara untuk pasal 112 dengan ancaman 5 - 20 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan