Ini Jadwal Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel yang Masuk Proses Sengketa PHP MK
Ini Jadwal Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel yang Masuk Proses Sengketa PHP MK-KORANLINGGAUPOS.ID-Instagram
1. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad - Arifai
2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah - Bertha
3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah - Marjito Bachri
4. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Ratu Dewa - Prima Salam
5. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Askolani - Netta Indian
6. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Edison - Sumarni
7. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar - Ardani
8. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Abusama - Misnadi
9. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi - Widia Ningsih.
BACA JUGA:Koimudin Berharap Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih Wujudkan Janji Politik
BACA JUGA:DPRD OKI Gerak Cepat Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam surat yang diterima koranlinggaupos.id, kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP Rabu 22 Januari 2025, Komisi 2 DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui 3 hal:
Pertama, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan telah ditetapkan oleh KPU daerah serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/kota kepada Presiden Republik Indonesia atau Mendagri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.