Minimalisir PHK, BKPSDM Tracking Honorer Lubuk Linggau
Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuk Linggau M Adi Dwi Cahyo.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
Yang artinya mereka dikontrak dengan minimal 5 tahun, lalu kontrak tersebut bisa diperbarui.
"Saat ini regulasi terbaru belum ada terkait manajemen PPPK. Artinya ya seperti kemarin, mereka bisa diperpanjang sesuai kebutuhan daerah. Kembali ke daerah masing-masing. Di Lubuk Linggau sejak penerimaan PPPK kita kontrak 5 tahun," ungkap Adi.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 untuk 5 Kategori ini Hitungan Besaran yang Diterima ASN, CPNS dan PPPK 2025
BACA JUGA:Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun
Hanya saja tegasnya, berbeda untuk kontrak PPPK paruh waktu nanti.
"Untuk paruh waktu kontraknya harus diperbarui setiap tahunnya. Tapi mereka jangan khawatir, karena mereka itu bagian dari ASN. ASN itu punya namanya manajemen ASN, disitu diatur salah satunya mereka wajib mengisi e-kinerja. Inilah yang jadi acuan untuk memperbaruhi kontrak mereka. Ya kalau kinerja mereka baik pasti diperbaruhi kontraknya," ungkap Adi.
Saat ini lanjut Adi, pihaknya tengah mendata dan memverifikasi semua tenaga honorer yang ada di Lubuk Linggau melalui OPD masing-masing.
Tujuannya untuk mengetahui, berapa yang lulus seleksi PPPK penuh waktu, berapa yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan berapa tenaga honorer yang belum bisa ikut seleksi CASN.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jangan Senang Dulu! Jika Perkara Ini Terjadi, Resmi Putuskan Masa Kontraknya
BACA JUGA:Tak akan di-PHK, Pemkot Lubuk Linggau Jamin Tenaga Honorer R3 Diangkat jadi PPPK
"Saat ini sedang berproses pendataannya. Namun kita sudah mendapat gambaranya," jelas Adi.
Menurut Adi, jumlah tenaga honorer di Lubuk Linggau sekitar 2.800.
Yang terdata di database BKN 1.200.
Yang mendaftar seleksi PPPK tahap 1 ada 1.102 orang dan yang mendaftar seleksi PPPK tahap 2 sekitar 960 orang.
BACA JUGA:Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung