Tahap 2 Pelantikan Kepala Daerah, MK : Putusan Akhir pada 7–11 Maret 2025
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/a32ef9b55bc3e99f34806370c98da819.jpg)
Tahap 2 Pelantikan Kepala Daerah, MK : Putusan Akhir pada 7–11 Maret 2025 -Tangkapan Layar-
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianti telah mendapatkan jadwal terbaru dari Mahkamah Kostitusi (MK).
Jadwal resmi putusan akhir Kepala daerah yang masuk dalam perkara sidang sengketa Pilkada 2024 telah diumumkan MK.
Maka dengan sudah dijadwal pelantikan tahap ke 2 akan berlangsung pada Maret 2025.
Berdasarkan yang telah masuk pada 3 Januari 2025 ada 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel yang Masuk Proses Sengketa PHP MK
BACA JUGA:Kepala Daerah yang Baru usai Dilantik Presiden RI, Bisa Langsung Mutasi Pejabat Daerah
Sebanyak 309 perkara sudah dalam proses registrasi yang terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur.
Dan 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Begitu juga untuk Kepala daerah yang terpilih batal dilantik di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, baru-baru ini.
BACA JUGA: 4 Hal ini Pemicu Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak Diundur Maret 2025
BACA JUGA:Kepala Daerah Baru Diharapkan Dapat Mewujudkan Pemekaran Sumselbar
Ia mnegatakan perbedaan jumlah permohonan dan perkara terjadi karena adanya proses verifikasi oleh Mahkamah.
Dimana permohonan yang dianggap ganda akan dideregistrasi hanya satu kali.