Daftar Melalui OSS Warung Bisa Jual LPG 3 Kg

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo-Foto :-Kompas.com

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg. Namun warung kecil tetap kemungkinan menjual gas elpiji 3 Kg setelah terdaftar menjadi pangkalan resmi.     

Hal tersebut kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo dikutif KORANLINGGAUPOS.ID dari KOMPAS.COM, Sabtu 1 Februari 2025.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan warung bisa menjual elpiji 3 Kg ketika warung bisa bekerjasama dengan pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dan terdaftar di Online Single Submission (OSS).

Pria yang menjabat Sekretaris Jenderal PAN menjelaskan keputusan pemerintah melarang penjualan elpiji 3 Kg merupakan strategi agar gas bersubsidi tersebut tersalurkan ke masyarakat dengan harga yang sesuai tidak mahal.

BACA JUGA:Dirumah Pakai Gas LPG 3 Kg? Begini Proses Pengolahan dan Kelebihanya

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Monitoring di Pangkalan LPG, Jamin Ketersedian LPG 3 Kg untuk Masyarakat

Keputusan pemerintah tersebut dibuat karena selama ini warung kecil menaikan harga gas LPG 3 Kg. Dan pemerintah juga kesulitan untuk memonitor harga.

Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil. Masyarakat kesulitan mendapatkan gas 3 Kg.

Eko berharap kebijakan tersebut diharapkan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. LPG 3 Kg merupakan gas bersubsidi jangan sampai harganya mahal sehingga masyarakat sulit tidak bisa membaui gas 3 Kg.

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya bahwa Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Sebut Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Rp 18.500 Per Tabung

BACA JUGA:HET LPG 3 Kg Naik, Disperindag Lubuk Linggau: Sudah Termasuk Bongkar Muat, Jangan Ada Tambahan Lagi

penjualan elpiji ukuran 3 Kg meluai pengecer tidak boleh lagi. Untuk itulah pengecer dijadikan pangkalan. Pengecer harus mendaftar nomor induk perusahaan terlebih dahulu.

Pengecer yang menjadi pangkalan mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk Berusaha (NIB).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan